LAPOR

Video Profil PPID Kabupaten Tangerang


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di Kabupaten Tangerang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang ini bertujuan sebagai pedoman dalam Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta menjamin tertib administrasi, efektif, efisiensi dan akuntabel dalam pengelolaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Tangerang diatur dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 043/Kep.522-Huk/2023 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor 043/Kep.2646-DISKOMINFO/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. 

PPID memiliki tugas yaitu :

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan PPID Pelaksana berada dibawah dan tanggung jawab masing-masing Sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam hal ini dipermaklumkan agar pemohon informasi publik dapat memahami informasi yang diinginkan sehingga dapat menghubungi PPID Pelaksana pada masing-masing SKPD di Kabupaten Tangerang.Sebagai contoh, bila pemohon informasi publik menginginkan informasi publik dengan isu lingkungan hidup, maka dapat menghubungi PPID Pelaksana pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.