Alur Mekanisme
- Pemohon Informasi datang ke desk/meja layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Informasi Publik Berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan Formulir permintaan informasi Publik. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan informasi Publik Kepada Pengguna informasi publik dan pengguna menandatanganinya.
- Jika informasi yang diminta masuk dalam Kategori dikecualikan,PPID menyampaikan alesan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.