LAPOR

Alur Mekanisme

  1. Pemohon Informasi datang ke desk/meja layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Informasi Publik Berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan Formulir permintaan informasi Publik. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan informasi Publik Kepada Pengguna informasi publik dan pengguna menandatanganinya.
  4. Jika informasi yang diminta masuk dalam Kategori dikecualikan,PPID menyampaikan alesan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.