PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Tangerang dibentuk berdasarkan pada Peraturan Bupati Tangerang No. 042/Kep-481-Huk/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, setelah direvisi menjadi Keputusan Bupati Tangerang No. 800/Kep181-Huk/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Tangerang No. 042/Kep-481-Huk/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Adapun tugas PPID adalah :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Direktur Utama BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam hal ini dipermaklumkan agar pemohon informasi publik dapat memilah informasi yang diinginkan sehingga dapat menghubungi PPID di SKPD masing-masing.Sebagai contoh, bila pemohon informasi publik menginginkan informasi publik dengan isu lingkungan hidup, maka dapat menghubungi PPID yang berada di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang. Contoh lain, bila yang diinginkan adalah terkait KTP, Akta Kelahiran dan sejenisnya, maka dapat menghubungi PPID Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang. Untuk lebih lengkapnya terkait dengan kedudukan PPID di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maka dapat dilihat di Peraturan Bupati Tangerang No. 042/Kep-481-Huk/2011, pada tahun 2016 telah dilakukan revisi menjadi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang Pembentukan Susunan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen.