Siaran TV Analog di Jabodetabek Dihentikan Mulai 5 Oktober 2022
Jakarta - Siaran TV Analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan dihentikan mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital. Hal. Itu sebagaimana diamanatkan pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ...
Selengkapnya